Persyaratan Pembuatan Paspor Biasa
- Persyaratan Umum
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah (harus memuat : Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Nama Orang Tua).
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Penetapan ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor.
- Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan.
- Membayar Biaya Keimigrasian.
- Ketentuan Persyaratan Tambahan
- Mengisi Formulir Permohonan Dokumen Imigrasi
- Foto kopi berkas persyaratan dengan kertas ukuran A4
- Alamat pada KTP dan KK haraus sama dan masih berlaku.
- Nama dan Tempat Tanggal Lahir pemohon pada seluruh dokumen persyaratan harus sama.
- Bagi pemohon yang berniat