Pembuatan Paspor

Persyaratan Pembuatan Paspor Biasa

  • Persyaratan Umum
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    2. Kartu Keluarga (KK).
    3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah (harus memuat : Nama, Tempat & Tanggal Lahir, Nama Orang Tua).
    4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Surat Penetapan ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
    6. Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor.
    7. Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan.
    8. Membayar Biaya Keimigrasian.
  • Ketentuan Persyaratan Tambahan
    1. Mengisi Formulir Permohonan Dokumen Imigrasi
    2. Foto kopi berkas persyaratan dengan kertas ukuran A4
    3. Alamat pada KTP dan KK haraus sama dan masih berlaku.
    4. Nama dan Tempat Tanggal Lahir pemohon pada seluruh dokumen persyaratan harus sama.
    5. Bagi pemohon yang berniat

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.